Desa Kedamean

Kec. Kedamean
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Profil PPID

Administrator

28 September 2026

18 Kali dibuka

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"

Aparatur Desa

Kepala Desa

ABDUL MUFID

Sekretaris Desa

CHUSNUL FAIZIN

Kasi Pemerintahan

SUHARJO

Kasi. Kesejahteraan

NUR HAFIDZ

Kasun Pilanggresik

BAMBANG SISWANTO

Kaur Keuangan

SITI MAIMUNAH

Kasi Pelayanan

WIYANTO

Kasun Balongjrambah

SITI NUR AMINAH

Kepala Dusun Watupasang

CANDRA PERDANA

Staf Desa

NOVA ADI PRASETIO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kedamean

Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:417
Kemarin:325
Total:116.922
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:162.159.114.62
Browser:Mozilla 5.0

LAYANAN DESA

https://youtu.be/Vx_Z4jXOBDA

Survei Kepuasan Masyarakat

https://docs.google.com/forms/u/0/d/e/1FAIpQLSc8p2Xbmoiy3UTbpyHIA1_DpdgByyXxZTG6Wh9JbOktTsLlEA/viewform?pli=1 Iki link survey bu

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.912.482.000,00Rp 2.762.482.000,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 283.380.000,00Rp 283.380.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.357.801.000,00Rp 1.357.801.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 424.631.000,00Rp 274.631.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 541.670.000,00Rp 541.670.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 300.000.000,00Rp 300.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 5.000.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.322962697427194
Longitude:112.56597161293031

Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa