Website Resmi
Desa Kedamean
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 18 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
18 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
3653
Populasi
3612
Populasi
0
Populasi
7265
3653
LAKI-LAKI
3612
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
7265
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
ABDUL MUFID
Sekretaris Desa
CHUSNUL FAIZIN
Kasi Pemerintahan
SUHARJO
Kasi. Kesejahteraan
NUR HAFIDZ
Kasun Pilanggresik
BAMBANG SISWANTO
Kaur Keuangan
SITI MAIMUNAH
Kasi Pelayanan
WIYANTO
Kasun Balongjrambah
SITI NUR AMINAH
Kepala Dusun Watupasang
CANDRA PERDANA
Staf Desa
NOVA ADI PRASETIO
Desa Kedamean
Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
297 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
217 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran ...
140 Kali dibuka
MUYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH...
129 Kali dibuka
PERATURAN DESA KEDAMEAN No 8 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Berdasarkan...
124 Kali dibuka
PENYERAHAN BLT DD BULAN APRIL 2025...
24 April 2025
MUYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH...
17 April 2025
PENYERAHAN BLT DD BULAN APRIL 2025...
10 April 2025
Kunjungan Mahasiswa UNESA Dalam Rangka Survey Pelayanan Publik...
24 Juli 2023
Mahasiswa KKN UNUSA kelompok 23 Membantu Menyukseskan MPLS di...
16 Maret 2023
PERATURAN DESA KEDAMEAN No 8 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Berdasarkan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 417 |
| Kemarin | : | 325 |
| Total | : | 116.922 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 162.159.114.62 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"